Buat para pelaku usaha yang berjualan di toko online atau e-commerce saat ini diwajibkan untuk membuat izin usaha. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan ini berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Lantas kapan kewajiban itu harus diikuti oleh pelaku usaha? Dan bagaimana cara membuat izinnya? buka halaman berikutnya.
1. Bikin Izin Lewat OSS
Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.
"Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 PP ini.
2. Siapa Saja Yang Wajib?
Menurut pasal 15 ayat 1 itu tertulis yang wajib memiliki izin usaha adalah pelaku usaha. Lalu di ayat 2 penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficialy) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Sementara dalam penjelasan dalam pasal 1, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Dalam pasal itu juga juga membedakan pengertian dari pribadi yakni orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
Sementara dalam pasal 4 ayat 1 tertulis PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 tertulis bahwa PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
b. Pelaku Usaha dengan Konsumen;
c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berlaku Awal 2020
Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember mendatang.
"Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya. Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020.
"Segera, awal tahun depan. Tapi sosialisasinya tanggal 9," ungkap Suhanto.
Menurutnya, dengan dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah memang ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.
4. Alasan Pemerintah
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan banyak kepentingan pemerintah dalam aturan yang mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin. Salah satunya adalah agar pemerintah memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang ditentukan.
"Kepentingannya banyak, kita tidak mau orang jualan yang tidak jelas. Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan," kata Agus di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Kewajiban memiliki izin usaha juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.
Adapun tujuan pemerintah meneken regulasi yang mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto usai menghadiri acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019.
"PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline. Macam macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti itu," kata Agus di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Agus mengatakan, salah satu tujuan pemerintah meneken aturan tersebut memang untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari para pengusaha online. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain demi melancarkan penerapan aturan tersebut.
SOURCE
SOURCE
[WAJIB TAU] Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha
Reviewed by 102.4 PAS FM RADIO RANTAUPRAPAT
on
Desember 05, 2019
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar